Menjelang Hari Raya Idul Fitri, dua platform transportasi online terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi mereka.
Langkah ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para mitra yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di tanah air.
Namun, kebijakan ini tidak serta-merta disambut dengan baik oleh semua pihak. Banyak yang menilai bahwa skema pemberian THR ini masih belum adil dan kurang transparan.
Kritik dan Tuntutan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang dinilai diskriminatif.
Baca juga: Gojek dan Grab Siap Berikan Tunjangan Hari Raya Kepada Mitra dengan Persyaratan
Dilansir dari tirtoid, salah satu kasus yang mencuat adalah laporan dari seorang pengemudi yang hanya menerima THR sebesar Rp50 ribu, padahal pendapatannya mencapai Rp93 juta selama setahun.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kesejahteraan mitra platform digital.
Lily juga menilai bahwa nominal THR yang diberikan jauh dari ekspektasi dan tidak mencerminkan penghargaan yang layak atas kontribusi mitra.
“Angka ini sangat jauh berbeda dari informasi yang diterima Presiden mengenai THR ojol sebesar Rp1 juta yang akan diberikan platform bagi para pekerjanya,” ujar Lily.
SPAI berencana mengajukan pengaduan massal kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kebijakan ini.
Namun, ada kekhawatiran bahwa mitra pengemudi yang melaporkan permasalahan ini akan mendapatkan sanksi berupa suspend atau pemutusan kemitraan dari platform.
SPAI juga mendesak Kemnaker untuk menindak tegas platform yang memberikan sanksi kepada pengemudi yang mengajukan pengaduan.
Selain itu, mereka meminta adanya transparansi terkait pendapatan bulanan dan tahunan mitra pengemudi agar semua pihak dapat melakukan pengawasan lebih baik terhadap kebijakan pemberian THR.
Persyaratan Pemberian THR dari Gojek dan Grab
Sebelumnya, dalam pernyataan resminya, baik Gojek maupun Grab menyebutkan bahwa bonus THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Telkomsel, Kaspersky, dan Gojek Hadirkan Paket Swadaya Aman untuk Mitra Driver
Namun, jumlah yang diterima mitra tidak bersifat seragam, melainkan bergantung pada beberapa faktor seperti tingkat keaktifan dan kontribusi mitra selama periode tertentu.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mitra pengemudi untuk mendapatkan THR:
- Jumlah Pesanan yang Diselesaikan: Mitra harus mencapai target jumlah pesanan yang ditentukan dalam periode tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Pesanan: Semakin tinggi persentase penyelesaian pesanan, semakin besar peluang menerima THR.
- Jumlah Hari Aktif: Mitra harus aktif dalam menjalankan layanan selama periode yang ditentukan.
- Jam Online Aktif: Total waktu online juga menjadi indikator penilaian.
- Rating Pengemudi: Umpan balik dari pelanggan berperan dalam menentukan kelayakan mitra untuk menerima THR.
Pemberian THR bagi mitra Gojek dan Grab seharusnya menjadi bentuk apresiasi yang nyata terhadap kerja keras mereka.
Namun, dengan adanya laporan tentang nominal yang dinilai tidak layak serta kurangnya transparansi dalam skema pembagian, kebijakan ini memicu kontroversi.
Diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan platform untuk memastikan kesejahteraan mitra benar-benar diperhatikan, serta kebijakan THR diterapkan dengan lebih adil dan transparan.
Scr/Mashable