Pemerintah Indonesia berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penggunaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta sejumlah instansi lainnya. Operasi ini berlangsung pada 18 dan 20 Maret 2025, sebagai langkah proaktif pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital menjelang perayaan Lebaran.
Langkah Konkret Pemerintah untuk Melindungi Masyarakat
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS. Satuan tugas ini dibentuk bersama sejumlah pihak, termasuk Bareskrim Polri, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan operator seluler.
“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Kemkomdigi, Bareskrim, dan BSSN untuk mencegah kerugian material yang lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” ujar Wayan Toni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemkomdigi, belum lama ini.
Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Kepercayaan Publik
Wayan Toni juga menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan digital. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi digital di Indonesia.
“Artinya bahwa sebenarnya SMS itu masih ideal digunakan untuk OTP dan layanan resmi lainnya. SMS ini adalah layanan sah yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” tegasnya.
Langkah Pencegahan: Penguatan Keamanan BTS
Dari sisi teknis, Kemkomdigi bersama BSSN telah memperkuat koordinasi dengan operator seluler untuk memastikan keamanan sistem BTS. Langkah-langkah preventif dilakukan tidak hanya melalui pengawasan di lapangan tetapi juga melalui penguatan sistem internal, seperti penerapan enkripsi data.
“Kami juga sudah melakukan upaya dengan para operator seluler untuk pencegahan, misalnya encryption dan lainnya. Ini dilakukan agar kami tidak terus mengejar pelaku di berbagai wilayah, tetapi bisa mengamankan sistem BTS seluler secara menyeluruh,” tambah Wayan Toni.
Pentingnya Waspada Terhadap Modus Penipuan Siber
Sementara itu, Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima pesan promosi atau tautan dari nomor yang tidak dikenal, terutama selama periode libur Hari Raya Idul Fitri. Modus penipuan sering kali menggunakan teknik masking untuk menyamarkan identitas asli pengirim.
“Banyak promo-promo yang mungkin dikirim melalui WhatsApp atau SMS. Masyarakat harus lebih teliti dalam memeriksa apakah pengirim valid. Modus ini cukup canggih karena pelaku dapat menggunakan nomor handphone dan domain-domain yang valid untuk menipu korban,” jelasnya.
Edukasi Publik dan Pendalaman Teknologi Keamanan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan pelaku dan teknologi yang digunakan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang cara kerja sistem telekomunikasi dan potensi celah keamanan.
“Kami tetap bekerja sama dengan BSSN dan Kemkomdigi untuk memahami ekosistem teknologi ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada,” tutur Himawan.
Cara Kerja Fake BTS dan Dampak Kejahatan Siber
Perangkat Fake BTS ilegal yang digunakan pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini memungkinkan mereka mengelabui sistem jaringan seluler untuk mengirimkan pesan massal (SMS blast) berisi penipuan.
Modus ini memiliki potensi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri saat aktivitas transaksi keuangan masyarakat meningkat tajam.
Imbauan dan Kanal Pengaduan Resmi
Kemkomdigi mengapresiasi kerja sama dengan seluruh mitra strategis dalam pengungkapan kasus ini. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.
Masyarakat yang menerima SMS mencurigakan atau menemukan indikasi penyalahgunaan frekuensi dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di situs Kemkomdigi.
Scr/Mashable