Anak Palsukan Usia di Internet, Pemerintah Dorong Teknologi Deteksi Usia

04.02.2026
Anak Palsukan Usia di Internet, Pemerintah Dorong Teknologi Deteksi Usia
Anak Palsukan Usia di Internet, Pemerintah Dorong Teknologi Deteksi Usia

Fenomena anak-anak yang memalsukan usia saat mendaftar di platform digital kini menjadi perhatian serius pemerintah.

Celah ini dinilai membuka pintu lebar bagi paparan konten yang tidak sesuai usia, mulai dari konten dewasa hingga materi berisiko lainnya.

Pemerintah pun mendorong perubahan pendekatan, dari sekadar verifikasi usia berbasis data diri menuju sistem deteksi usia yang lebih cerdas dan adaptif.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa praktik manipulasi usia oleh anak bukan lagi kasus sporadis, melainkan pola yang kerap terjadi.

Dalam banyak platform digital, pengguna hanya diminta memasukkan tanggal lahir tanpa verifikasi lanjutan. Ketika anak mengaku berusia di atas 18 tahun, sistem otomatis menganggap mereka sebagai pengguna dewasa.

“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” tegas Wamen Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak” di Jakarta Pusat, Selasa (03/02/2026).

Akibatnya, algoritma platform akan menyajikan konten yang seharusnya tidak diakses anak. Konten dewasa, termasuk yang bermuatan seksual, bisa muncul bebas di lini masa mereka tanpa hambatan berarti. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap tumbuh kembang anak di era digital.

Verifikasi Umur Dinilai Tak Lagi Relevan

Menurut Nezar, ketergantungan platform pada deklarasi usia sudah tidak memadai. Sistem digital saat ini sebagian besar digerakkan oleh mesin dan algoritma yang bekerja otomatis. Tanpa mekanisme verifikasi mendalam, kebohongan usia menjadi celah besar dalam sistem perlindungan anak.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mulai menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku, atau dikenal dengan pendekatan age inferential.

Teknologi ini memungkinkan platform membaca kecenderungan perilaku pengguna, termasuk jenis konten yang dikonsumsi, pola interaksi, dan aktivitas digital lainnya.

Jika sistem mendeteksi pola perilaku yang identik dengan anak, meskipun akun terdaftar sebagai akun dewasa, maka akses ke konten berisiko dapat dibatasi secara otomatis. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dan relevan dibanding metode verifikasi konvensional.

Bagian dari Implementasi Regulasi Perlindungan Anak

Dorongan penerapan teknologi age inferential sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai bagian integral dari desain dan operasional platform digital.

Nezar menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya menjadi prinsip safety by design, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi regulasi. Artinya, aspek keamanan dan perlindungan harus ditanamkan sejak awal dalam perancangan sistem digital.

Beberapa platform global disebut sudah mulai menguji teknologi serupa. YouTube, misalnya, tengah melakukan uji coba fitur deteksi usia berbasis perilaku di sejumlah wilayah untuk mengukur efektivitasnya dalam meminimalkan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Industri Sambut Positif, Tantangan Tetap Ada

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyambut baik arah kebijakan pemerintah. Ia mengakui bahwa dunia digital membawa banyak manfaat edukatif bagi anak, namun risiko konten negatif juga tidak bisa diabaikan.

Hilmi menilai implementasi regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan dan fitur, baik secara pasif maupun aktif.

“Implementasi regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan dan fiturnya secara pasif maupun aktif. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional, yang mampu memfilter konten negatif secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” ujar Hilmi.

Forum diskusi yang digelar pemerintah ini menjadi langkah awal penting untuk menyelaraskan pandangan antara regulator dan industri. Harapannya, aturan turunan yang lahir nantinya benar-benar implementatif dan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan anak untuk mengakses konten tidak sesuai usia.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Scr/Mashable




Don't Miss