Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) menyusul temuan pelanggaran dalam proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal serta komitmen penegakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dikutip dari keterangan resminya, Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa proses pengadaan yang menjadi sorotan berlangsung pada 12–15 Januari 2026 di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Pengadaan tersebut mencakup sembilan posisi tenaga administrasi.
Rekrutmen tersebut juga terjadi kebocoran data pribadi. Data pelamar kerja bisa diakses publik karena menggunakan Google Drive yang tidak dibatasi..
Proses Pengadaan PJLP Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan
Inspektorat Jenderal Komdigi mengungkap bahwa proses pengadaan PJLP dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Namun, dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan kementerian.
Beberapa prinsip yang dinilai dilanggar antara lain aspek keadilan, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas. Selain itu, proses pengadaan terhadap sembilan posisi tersebut disebut tidak menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mekanisme yang diterapkan dalam proses tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Inspektorat Jenderal menyebut adanya kemungkinan mekanisme tersebut merugikan pihak tertentu atau justru menguntungkan pihak lain dalam proses seleksi.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar temuan tersebut, proses pengadaan jasa untuk sembilan posisi tenaga administrasi tersebut resmi dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tiga Pejabat Dinonaktifkan, Pemeriksaan Lanjutan Berjalan
Sebagai tindak lanjut hasil investigasi, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan tiga pejabat yang diduga terkait dalam proses pengadaan PJLP tersebut.
Ketiganya terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
Penonaktifan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan yang tengah dilakukan. Inspektorat Jenderal menyatakan bahwa investigasi masih berlanjut guna menentukan bentuk sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan.
Sanksi yang dimungkinkan mencakup penurunan jabatan hingga bentuk hukuman disiplin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Arief Tri Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil maupun yang tidak mematuhi ketentuan resmi.
Komitmen pengawasan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem pengadaan di lingkungan kementerian, sekaligus memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel.
Inspektorat Jenderal juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus berorientasi pada kepentingan publik serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah tegas yang diambil Komdigi ini menjadi sinyal kuat bahwa penguatan sistem pengawasan internal terus dilakukan, terutama dalam sektor strategis seperti infrastruktur digital yang memiliki peran penting dalam transformasi digital nasional.
Scr/Mashable





















