Kemkomdigi Minta Klarifikasi Meta soal Isu Keamanan Data Pengguna Instagram

19.01.2026
Kemkomdigi Minta Klarifikasi Meta soal Isu Keamanan Data Pengguna Instagram
Kemkomdigi Minta Klarifikasi Meta soal Isu Keamanan Data Pengguna Instagram

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram. Pemerintah meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat tetap terlindungi.

Pertemuan klarifikasi antara Kemkomdigi dan Meta telah dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Fokus utama pembahasan mencakup isu yang beredar di publik terkait dugaan kebocoran data serta kekhawatiran mengenai mekanisme reset kata sandi akun Instagram yang dinilai rawan disalahgunakan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan Meta, proses reset kata sandi yang dilakukan Instagram sepenuhnya merupakan mekanisme internal resmi. Sistem tersebut diklaim tidak membuka akses kata sandi pengguna kepada pihak lain, termasuk pihak internal Meta maupun pihak eksternal.

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Jumat (16/01/26).

Terkait laporan dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan temuan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa hingga kini proses investigasi masih berlangsung. Meta belum memastikan keabsahan informasi tersebut dan menyatakan perlu pendalaman lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan final.

Alexander menambahkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset kata sandi untuk pengambilan data pengguna oleh pihak eksternal. Namun demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa hasil investigasi Meta akan menjadi dasar evaluasi lanjutan oleh pemerintah.

“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.

Kemkomdigi juga menekankan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Meta dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap PSE yang beroperasi di Indonesia, termasuk platform digital global seperti Instagram.

Langkah klarifikasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan media sosial. Isu keamanan data dinilai krusial, terutama di era transformasi digital yang semakin masif.

Di sisi lain, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pengguna juga diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak mana pun.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Kemkomdigi juga membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak demi menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Scr/Mashable




Don't Miss