Kemkomdigi Perketat Pengawasan Grok, Normalisasi Akses Dilakukan Secara Bersyarat

03.02.2026
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Grok, Normalisasi Akses Dilakukan Secara Bersyarat
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Grok, Normalisasi Akses Dilakukan Secara Bersyarat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa proses normalisasi akses layanan Grok bukanlah bentuk pelonggaran regulasi, melainkan langkah terukur yang dilakukan di bawah pengawasan ketat negara.

Kebijakan ini diambil setelah X Corp, perusahaan pemilik platform X, menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Normalisasi akses Grok dilakukan secara bertahap dan bersyarat, sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang menempatkan kepentingan publik dan keamanan ruang digital sebagai prioritas utama.

Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah perbaikan yang dijanjikan oleh X Corp akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa diartikan sebagai pemberian kelonggaran tanpa konsekuensi.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

Komitmen X Corp Jadi Dasar Evaluasi Pemerintah

Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah melakukan berbagai langkah penanganan untuk mencegah penyalahgunaan Grok.

Upaya tersebut mencakup penguatan sistem perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penyempurnaan kebijakan internal, hingga penerapan protokol respons insiden yang lebih ketat.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal, misinformasi, serta konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital. Namun demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja.

Alexander menekankan bahwa seluruh pernyataan dan tindakan yang disampaikan oleh X Corp akan diverifikasi secara teknis dan diuji efektivitasnya dalam jangka panjang.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Pengawasan Ruang Digital Tetap Jadi Prioritas

Kemkomdigi menilai bahwa pengawasan terhadap platform digital global merupakan bagian penting dari upaya menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berkeadilan.

Oleh karena itu, kebijakan pembatasan maupun normalisasi layanan digital akan selalu dilakukan secara proporsional dan berbasis regulasi.

Pemerintah juga menekankan bahwa langkah ini tidak bersifat diskriminatif terhadap platform tertentu. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun asing, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kemkomdigi mencatat adanya komitmen lanjutan dari X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia.

Komitmen ini mencakup pemenuhan kewajiban hukum sebagai PSE serta dukungan terhadap terciptanya ruang digital yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

Scr/Mashable




Don't Miss