Kemkomdigi Tegaskan Rating Game di Steam Berpotensi Langgar Aturan

06.04.2026
Kemkomdigi Tegaskan Rating Game di Steam Berpotensi Langgar Aturan
Kemkomdigi Tegaskan Rating Game di Steam Berpotensi Langgar Aturan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin serius memperkuat pengawasan industri game nasional dengan memperluas implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS) pada 2026.

Sistem ini mewajibkan setiap game yang beredar di Indonesia mencantumkan klasifikasi usia resmi, mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan konten digital yang tidak sesuai.

Namun, di tengah penerapan tersebut, pemerintah justru menemukan potensi masalah pada platform distribusi game global seperti Steam.

Rating IGRS di Steam Disebut Belum Resmi

Dalam siaran pers resmi tertanggal 5 April 2026, Kemkomdigi menegaskan bahwa label IGRS yang muncul di sejumlah game di Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan sistem rating tersebut masih berbasis mekanisme internal pengembang (self-declare).

“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat (05/04/2026).

Kemkomdigi bahkan mengecam praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat karena dinilai dapat berdampak langsung terhadap perlindungan pengguna di ruang digital.

Potensi Pelanggaran Regulasi di Indonesia

Pemerintah menilai bahwa penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini, pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 2 Tahun 2024
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020

Ketidaksesuaian yang ditemukan meliputi penayangan rating yang belum diverifikasi hingga penggunaan label IGRS secara tidak sah.

Pemerintah Minta Klarifikasi dan Siapkan Sanksi

Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi akan meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam serta melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Sonny menegaskan bahwa tanggung jawab platform digital tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga perlindungan pengguna.

“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.

Penerapan luas IGRS di tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem game yang lebih sehat di Indonesia.

Sistem ini tidak hanya membantu orang tua dalam memilih game yang sesuai, tetapi juga mendorong pelaku industri untuk lebih bertanggung jawab.

Selain itu, Kemkomdigi terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar hasil klasifikasi semakin akurat dan terpercaya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan mengacu pada informasi resmi melalui kanal IGRS serta melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian di ruang digital.

Scr/Mashable




Don't Miss