Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pada 20 Februari 2026 yang lalu memunculkan spekulasi besar di sektor teknologi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah permintaan agar Indonesia membebaskan perusahaan dan produk asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jika implementasi ini berjalan luas, maka perangkat seperti iPhone dan Google Pixel berpotensi dipasarkan lebih cepat di Indonesia tanpa harus memenuhi ambang batas komponen lokal seperti sebelumnya.
Apakah TKDN Benar-Benar Dihapus?
Dikutip dari dikutip dari Kumparan, menanggapi isu tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan klarifikasi tegas bahwa kebijakan TKDN tidak dihapus sepenuhnya.
“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar”, ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/2).
Pernyataan ini menegaskan bahwa kewajiban TKDN masih berlaku untuk proyek dan belanja pemerintah sebagai bagian dari strategi mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan untuk produk yang dijual di pasar komersial. Barang yang beredar bebas di pasar nasional atau dijual langsung ke konsumen pada prinsipnya tidak lagi dikenakan kewajiban TKDN secara umum dalam kerangka kesepakatan tersebut.
Aturan TKDN yang Selama Ini Berlaku untuk Perangkat 4G dan 5G
Sebagai informasi, aturan TKDN untuk perangkat telekomunikasi 4G dan 5G diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menetapkan standar minimum kandungan lokal yang harus dipenuhi oleh produsen sebelum produknya bisa beredar di Indonesia.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:
- Minimal 35% TKDN untuk perangkat subscriber station, yaitu perangkat pelanggan seperti smartphone.
- Minimal 40% TKDN untuk perangkat base station, yakni infrastruktur jaringan telekomunikasi.
- Kebijakan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan investasi, serta memperkuat ekosistem manufaktur dan teknologi lokal.
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, pemerintah menyediakan beberapa skema alternatif yang bisa ditempuh perusahaan teknologi global, di antaranya:
- Memproduksi komponen fisik di dalam negeri.
- Menanamkan aplikasi buatan pengembang lokal ke dalam perangkat.
- Mengembangkan sistem operasi atau software yang dihitung sebagai kontribusi lokal.
- Melakukan investasi dalam pembangunan pusat riset, fasilitas manufaktur, atau infrastruktur teknologi dengan nilai investasi tertentu.
Skema ini memberi fleksibilitas bagi perusahaan yang belum memiliki lini produksi langsung di Indonesia.
Dampak untuk iPhone dan Google Pixel
Selama ini, kebijakan TKDN menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan masuknya model smartphone terbaru ke Indonesia.
Perusahaan global seperti Apple dan Google harus memenuhi persyaratan komponen lokal atau membangun skema investasi tertentu agar produknya bisa mendapatkan izin edar.
Jika relaksasi aturan ini berlaku untuk pasar komersial, maka dampaknya bisa signifikan terhadap:
- Peluncuran model terbaru lebih cepat
- Distribusi lebih fleksibel
- Tidak perlu menunggu proses pemenuhan TKDN untuk ritel
- Potensi harga lebih kompetitif
Hal ini bisa dianggap sebagai “karpet merah” bagi produk elektronik asal Amerika Serikat, terutama di segmen premium.
Di sisi lain, kebijakan TKDN selama ini berperan besar dalam mendorong investasi manufaktur dan perakitan di dalam negeri.
Banyak perusahaan teknologi, terutama dari China yang membangun fasilitas produksi atau bermitra dengan industri lokal demi memenuhi persyaratan tersebut.
Karena itu, implementasi kesepakatan ART perlu dijaga agar tidak melemahkan daya saing industri nasional. Pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara:
- Kepentingan perdagangan bilateral RI-AS
- Perlindungan industri dalam negeri
- Daya tarik investasi asing
- Kepentingan konsumen
Kesepakatan dagang RI-AS memang membuka peluang baru bagi produk teknologi asal Amerika untuk masuk ke pasar Indonesia dengan lebih mudah.
Apakah ini benar-benar menjadi karpet merah bagi iPhone dan Google Pixel? Jawabannya akan sangat bergantung pada aturan turunan serta implementasi teknis di lapangan.
Scr/Mashable


















