Korea Selatan Resmikan Undang-Undang AI Terlengkap di Dunia

26.01.2026
Korea Selatan Resmikan Undang-Undang AI Terlengkap di Dunia
Korea Selatan Resmikan Undang-Undang AI Terlengkap di Dunia

Korea Selatan resmi meluncurkan seperangkat undang-undang komprehensif untuk mengatur kecerdasan buatan, menandai langkah ambisius negara tersebut untuk menjadi salah satu kekuatan AI terbesar di dunia.

Regulasi yang dikenal sebagai AI Basic Act ini mulai berlaku penuh pada Januari 2026 dan diklaim sebagai kerangka hukum AI paling lengkap yang diterapkan lebih cepat dibandingkan regulasi serupa di Uni Eropa.

Pemerintah Korea Selatan menyebut aturan ini sebagai fondasi penting untuk membangun kepercayaan, keamanan, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI, terutama di sektor-sektor yang berdampak tinggi terhadap keselamatan publik.

Namun di sisi lain, pelaku startup dan perusahaan rintisan menyuarakan kekhawatiran bahwa ketentuan yang masih dianggap ambigu justru dapat menghambat inovasi.

Dilansir dari Reuters (26/01/26), melalui undang-undang ini, pemerintah mewajibkan adanya pengawasan manusia (human oversight) dalam penggunaan AI berisiko tinggi. Kategori tersebut mencakup bidang strategis seperti layanan kesehatan, keselamatan nuklir, transportasi, penyediaan air minum, hingga sektor keuangan termasuk penilaian kredit dan proses persetujuan pinjaman.

Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pengguna jika suatu produk atau layanan menggunakan AI generatif atau AI berdampak tinggi. Regulasi juga mengatur kewajiban pelabelan yang jelas terhadap konten hasil AI, terutama jika output tersebut sulit dibedakan dari informasi nyata.

Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Korea Selatan menegaskan bahwa kerangka hukum ini dirancang bukan untuk membatasi, melainkan untuk mendorong adopsi AI secara bertanggung jawab.

Pemerintah Korea Selatan juga memberikan masa transisi minimal satu tahun sebelum sanksi administratif diterapkan, guna memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan diri.

Meski demikian, potensi sanksi yang diatur cukup signifikan. Pelanggaran seperti kegagalan memberi label pada konten AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won atau sekitar USD 20.400.

Meski lebih rendah dibandingkan denda di Uni Eropa yang bisa mencapai hingga 7% dari total pendapatan global, angka tersebut tetap dinilai memberatkan bagi startup tahap awal.

Lim Jung-wook, salah satu pimpinan Korea Startup Alliance, mengungkapkan keresahan para pendiri startup terhadap ketidakjelasan teknis dalam undang-undang tersebut.

Ia menyebut banyak pelaku usaha khawatir akan memilih pendekatan “aman tapi tidak inovatif” demi menghindari risiko hukum.

“Ada sedikit rasa kesal, kenapa kami yang harus jadi pihak pertama yang melakukan ini?” katanya.

Mengutip Reuters, kekhawatiran ini turut mendapat perhatian Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, yang meminta para pembuat kebijakan agar lebih aktif mendengarkan masukan industri.

Ia menegaskan pentingnya dukungan institusional agar potensi AI dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan pertumbuhan startup dan perusahaan rintisan.

“Sangat penting untuk memaksimalkan potensi industri ini melalui dukungan kelembagaan, sambil secara proaktif mengelola dampak samping yang diperkirakan,” kata Lee dalam sebuah pertemuan dengan para pembantunya.

Sebagai respons, pemerintah berencana membangun platform panduan regulasi serta pusat dukungan khusus bagi perusahaan selama masa transisi. Otoritas juga membuka peluang untuk memperpanjang masa tenggang apabila kondisi industri domestik maupun global dinilai belum siap.

Langkah Korea Selatan ini menempatkannya di garis depan perdebatan global tentang tata kelola AI, di tengah perbedaan pendekatan antara Amerika Serikat yang cenderung longgar dan Tiongkok yang lebih terpusat.

Dengan AI Basic Act, Korea Selatan mengirimkan sinyal kuat bahwa masa depan AI tidak hanya soal kecepatan inovasi, tetapi juga kepercayaan dan tanggung jawab.

Scr/Mashable




Don't Miss