Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pengamanan ruang digital nasional. Mulai 2026, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya mengandalkan data kependudukan, tetapi kini diperkuat dengan verifikasi biometrik.
Kebijakan ini diharapkan menjadi senjata efektif untuk menekan maraknya penipuan online yang selama ini memanfaatkan nomor anonim dan identitas palsu.
Langkah strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui aturan ini, setiap pendaftaran kartu SIM wajib melalui proses validasi biometrik berupa verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem ini, satu nomor seluler benar-benar melekat pada identitas asli penggunanya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bukanlah pembatasan, melainkan bentuk perlindungan sejak awal.
Menurutnya, mayoritas laporan penipuan digital yang diterima pemerintah selama beberapa tahun terakhir berakar dari penggunaan nomor yang tidak jelas pemiliknya.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/26).
Mengunci Celah Nomor Sekali Pakai
Salah satu masalah utama dalam ekosistem digital selama ini adalah kemudahan memperoleh kartu SIM sekali pakai.
Nomor jenis ini kerap dimanfaatkan untuk scam, phishing, penipuan investasi, hingga penyalahgunaan kode OTP. Dengan adanya verifikasi biometrik, ruang gerak modus kejahatan tersebut dipersempit secara signifikan.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” tegas Meutya.
Setiap proses aktivasi SIM card akan melalui sistem pengenalan wajah yang dicocokkan dengan database kependudukan. Artinya, praktik jual-beli kartu SIM massal tanpa identitas valid tidak lagi relevan.
Perlindungan Data Jadi Prioritas
Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik soal privasi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Penyelenggara layanan seluler diwajibkan mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku dan memastikan informasi biometrik pelanggan tersimpan secara aman.
Registrasi biometrik bukan sistem baru yang berdiri sendiri. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, perubahan pola kejahatan digital menuntut pendekatan yang lebih kuat dan adaptif terhadap teknologi.
Dampak Positif bagi Masyarakat Digital
Bagi masyarakat, penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik diharapkan membawa dampak langsung yang terasa. Panggilan mencurigakan, pesan penipuan, hingga ancaman digital berbasis nomor anonim dapat ditekan sejak dari sumbernya. Ruang komunikasi digital pun menjadi lebih aman dan terpercaya.
Di era di mana smartphone menjadi pintu utama untuk komunikasi, transaksi keuangan, hingga aktivitas profesional, perlindungan identitas digital menjadi kebutuhan mendasar. Pemerintah melihat kebijakan ini sebagai fondasi penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan registrasi biometrik nomor seluler sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, operator seluler, serta kesadaran masyarakat. Dengan sistem yang lebih ketat namun terukur, Indonesia diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Scr/Mashable


















