Turki Bakal Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial

10.02.2026
Turki Bakal Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Turki Bakal Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial

IPemerintah Turki bersiap menerapkan aturan ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Parlemen Turki melalui Komisi Peninjauan Hak Asasi Manusia telah menyetujui laporan yang merekomendasikan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital, menyusul kekhawatiran meningkatnya risiko kecanduan digital, perundungan siber, eksploitasi, hingga pelanggaran privasi anak.

Laporan bertajuk “Ancaman dan Risiko yang Menanti Anak-Anak Kita di Media Digital” itu juga mengusulkan pembatasan akses internet bagi pengguna di bawah usia 18 tahun pada jam-jam tertentu. Selain itu, platform digital diminta tidak memberikan layanan media sosial kepada pengguna yang belum berusia 15 tahun.

Ketua Komisi HAM Parlemen Turki, Derya Yanik, menyatakan laporan tersebut akan menjadi dasar utama dalam penyusunan undang-undang dan regulasi baru terkait aktivitas anak di dunia digital.

“Kami berharap temuan dan rekomendasi ini dapat menjadi rujukan penting, baik dalam proses legislasi di parlemen maupun dalam kebijakan lembaga terkait,” ujar Yanik, melansir dari Balkan Insight, Jumat (06/02/2026).

Sejumlah langkah konkret turut diusulkan dalam laporan tersebut. Di antaranya adalah kewajiban verifikasi usia yang lebih ketat, peningkatan moderasi konten di seluruh layanan digital, serta pengaturan penggunaan perangkat dan konektivitas internet bagi anak-anak.

Pemerintah juga ingin mencegah penyebaran gambar dan data pribadi anak tanpa izin, sekaligus membangun sistem pengawasan yang berfokus pada kepentingan anak. Sistem ini akan menangani isu kecanduan digital, perundungan siber, eksploitasi, dan pelanggaran privasi melalui edukasi publik, peran orang tua, hingga pembentukan unit penegakan hukum khusus hak anak.

Pada hari yang sama, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menerbitkan pemberitahuan resmi terkait platform game online dan pengguna di bawah umur. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi digital nasional Turki 2026–2030, yang menitikberatkan pada keamanan daring dan peningkatan literasi digital anak.

Dalam rencana tersebut, platform game online akan diwajibkan menerapkan klasifikasi usia, pengawasan lebih ketat, serta kemungkinan keharusan memiliki perwakilan resmi di Turki. Anak-anak juga diwajibkan masuk ke platform game menggunakan identitas kewarganegaraan untuk mencegah akses anonim.

Langkah ini ditujukan agar pemerintah lebih mudah menindak konten berbahaya dan melindungi anak dari risiko di dunia maya.

Langkah Turki mengikuti tren global. Australia lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun membuat atau memiliki akun media sosial sejak Desember 2025. Spanyol juga tengah menyiapkan aturan serupa, meski mendapat penolakan keras dari perusahaan media sosial.

Isu ini bahkan memicu perdebatan politik. Pemilik platform X, Elon Musk, sempat melontarkan kritik tajam terhadap rencana kebijakan pemerintah Spanyol melalui unggahan di media sosial.

Dengan kebijakan ini, Turki berupaya menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan generasi muda, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif dunia digital bagi anak-anak.

Scr/Mashable




Don't Miss