OJK Wajibkan Finfluencer Berizin, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp15 Miliar

25.02.2026
OJK Wajibkan Finfluencer Berizin, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp15 Miliar
OJK Wajibkan Finfluencer Berizin, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp15 Miliar

Era sosial media telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi keuangan. Rekomendasi saham, ulasan investasi, hingga edukasi finansial banyak ditemukan di berbagai platform digital. Namun, ke depan aktivitas tersebut tidak bisa lagi dilakukan sembarangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan para penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer (finfluencer), untuk terdaftar dan memiliki izin resmi.

Dikutip dari bloombergtechnoz (24/02/26), ketentuan ini tercantum dalam dokumen Konsultasi Publik Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Lewat regulasi ini, finfluencer yang aktif di sosial media akan masuk dalam kategori pihak tertentu yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Tak Bisa Lagi Asal Posting di Sosial Media

Popularitas konten finansial di sosial media memang terus meningkat. Banyak masyarakat yang menjadikan influencer sebagai referensi sebelum membeli produk keuangan atau berinvestasi.

Namun, OJK menilai besarnya pengaruh tersebut juga membawa risiko apabila informasi yang dibagikan tidak akurat atau berpotensi menyesatkan.

Karena itu, dalam rancangan aturan terbaru, finfluencer diwajibkan:

  • Terdaftar sesuai ketentuan sektor jasa keuangan (SJK)
  • Mengikuti kelas atau pembekalan resmi yang diselenggarakan OJK
  • Lulus uji kompetensi sebelum menyampaikan informasi ke publik

Artinya, konten edukasi maupun promosi produk keuangan di sosial media nantinya harus disampaikan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan legalitas jelas.

OJK Bisa Beri Sanksi Tegas

Dalam aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menerbitkan perintah tertulis apabila penyampaian informasi termasuk yang beredar di sosial media dinilai menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif yang bisa dijatuhkan antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha atau produk
  • Pembekuan produk dan/atau layanan
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif

Besaran denda yang dapat dikenakan tidak main-main, yakni maksimal hingga Rp15 miliar.

Selain itu, regulator juga dapat mencabut izin produk maupun izin usaha apabila pelanggaran dinilai serius.

Konten di Sosial Media Bisa Dihapus

Khusus untuk penyampaian informasi melalui media elektronik dan sosial media, OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down). Tindakan ini dapat berupa pemblokiran akses, penutupan akun hingga penghapusan konten.

Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran informasi keuangan yang merugikan masyarakat.

Melalui aturan ini, OJK ingin memastikan bahwa edukasi dan promosi keuangan di sosial media dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai prinsip perlindungan konsumen.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan ekosistem informasi keuangan di sosial media menjadi lebih sehat, kredibel, dan aman bagi masyarakat luas.

Sumber foto: OJK

Scr/Mashable




Don't Miss