Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk mengatur ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pengaturan pengemudi ojol nantinya akan dibagi berdasarkan jenis layanan yang diberikan.
Nezar menjelaskan, layanan ojek online untuk pengantaran orang akan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi bagian yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pengaturannya yang untuk pengantaran orang itu akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sementara pengaturan untuk pengantaran barang dan makanan itu akan diatur oleh Komdigi,” ujar Nezar Patria usai memberi sambutan di acara Kaspersky Academy di Jakarta (19/08/26).
Menurut Nezar, Komdigi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap proses bisnis layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojol serta perusahaan platform digital sebelum menentukan skema aturan yang dinilai paling tepat.
Skema Komisi Ojol Barang dan Makanan Masih Fleksibel
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan platform. Nezar menegaskan, ketentuan pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform tidak secara otomatis diterapkan pada layanan pengantaran barang dan makanan.
Skema 92:8 tersebut diperuntukkan bagi layanan pengantaran orang. Adapun untuk pengiriman barang dan makanan, pemerintah masih memiliki ruang fleksibilitas karena karakteristik bisnisnya berbeda.
“Ya, 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang, sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Pemerintah mempertimbangkan bahwa pengantaran barang memiliki komponen biaya dan risiko yang lebih beragam dibandingkan layanan mengantar penumpang. Karena itu, penentuan skema komisi tidak hanya akan melihat persentase pembagian pendapatan, tetapi juga keseluruhan proses bisnis yang dijalankan platform.
Nezar menyebut beberapa faktor yang perlu diperhitungkan, mulai dari penanganan atau handling barang, ukuran barang, packaging, hingga berbagai risiko dalam proses pengiriman.
Faktor lain seperti keterlambatan pengiriman dan kondisi cuaca juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan aturan.
Pemerintah Ingin Pengemudi Ojol dan Platform Sama-Sama Berkelanjutan
Selain membahas besaran komisi, Komdigi juga akan mendalami bagaimana perusahaan platform mengenakan biaya atas layanan yang mereka berikan. Pemerintah ingin memastikan struktur biaya tersebut berlangsung secara adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Nezar menekankan bahwa kebijakan yang disusun harus mampu memberikan hak yang layak kepada pengemudi, tetapi pada saat yang sama tidak mengganggu keberlangsungan bisnis platform digital.
“Semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain,” ujar Nezar.
Pendekatan tersebut sejalan dengan dorongan pemerintah untuk menciptakan pembagian yang lebih adil bagi para pengemudi ojol, sekaligus mempertahankan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Dengan demikian, aturan ojek online untuk layanan antar barang dan makanan diperkirakan tidak akan menggunakan formula yang sama dengan layanan antar penumpang. Komdigi masih mengkaji model bisnis, algoritma platform, struktur biaya, serta risiko operasional sebelum menentukan ketentuan final.
Pemerintah juga masih akan menyerap masukan dari pengemudi dan perusahaan platform. Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan regulasi yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan driver ojol, konsumen, dan perusahaan aplikasi.
Scr/Mashable



















