Aplikasi Hornet Terancam Dihapus dari Play Store dan App Store, Kenapa Ya?

16.08.2026
Aplikasi Hornet Terancam Dihapus dari Play Store dan App Store, Kenapa Ya?
Aplikasi Hornet Terancam Dihapus dari Play Store dan App Store, Kenapa Ya?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap peredaran aplikasi kencan Hornet di Indonesia setelah menerima gelombang pengaduan dari masyarakat luas.

Tindakan penertiban ini dipicu oleh temuan muatan konten yang dinilai mempromosikan kampanye LGBTIQ+ serta dianggap bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa penanganan laporan publik ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam memperketat tata kelola platform digital di Tanah Air.

Aplikasi Hornet Terbukti Mengabaikan Regulasi Pendaftaran PSE

Penindakan terhadap Hornet tidak hanya didasari oleh persoalan muatan konten semata, melainkan juga akibat pelanggaran administratif terkait regulasi tata kelola sistem elektronik.

Alexander menegaskan bahwa pihak pengembang Hornet sejak awal operasionalnya tidak pernah mengajukan pendaftaran resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Pelanggaran ganda ini menguatkan dasar hukum bagi Komdigi untuk mengambil langkah korektif demi menegakkan kepatuhan hukum bagi seluruh penyedia layanan digital.

Pemerintah Desak Delisting Aplikasi dari App Store dan Play Store

Sebagai bentuk respons cepat, Komdigi telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada dua raksasa teknologi dunia, yaitu Apple dan Google.

Pemerintah mendesak pengelola App Store serta Google Play Store untuk segera melakukan proses delisting atau penurunan aplikasi Hornet dari etalase digital mereka di wilayah Indonesia.

Langkah penurunan aplikasi ini ditujukan agar akses pengunduhan maupun pembaruan layanan Hornet dapat dihentikan secara total bagi seluruh pengguna di dalam negeri.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu bagi Penyedia Layanan Digital

Komdigi menekankan bahwa kewajiban menghormati serta mematuhi hukum nasional berlaku mutlak bagi seluruh penyedia platform tanpa terkecuali.

Alexander menyatakan bahwa skala perusahaan, jumlah pengguna, maupun negara asal pengembang tidak akan menjadi pengecualian dalam proses penegakan regulasi digital ini.

Pemerintah juga memastikan akan menyisir serta menindak tegas aplikasi-aplikasi lain yang terbukti menawarkan layanan serupa tanpa memenuhi ketentuan legalitas.

Komitmen Menjaga Keamanan dan Ketertiban Ruang Digital Nasional

Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku industri teknologi bahwa ekosistem internet Indonesia memiliki koridor aturan yang wajib dipatuhi secara bertanggung jawab.

Komdigi berkomitmen untuk terus mengawal setiap laporan masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak penyedia ekosistem aplikasi global.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa setiap entitas bisnis digital yang ingin melayani masyarakat Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum dan norma lokal yang berlaku.

Scr/Mashable




Don't Miss