Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026

09.03.2026
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan PP TUNAS, pemerintah resmi menetapkan pembatasan kepemilikan akun pada sejumlah platform digital bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan fokus pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman yang semakin nyata di dunia digital.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring populer Roblox.

Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Prioritas

Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi digital yang pesat membawa konsekuensi serius terhadap keselamatan anak-anak di internet.

Berbagai ancaman seperti konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan digital kini semakin mudah dijumpai.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Dengan aturan baru ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang mengelola platform digital tersebut.

Artinya, platform-platform digital harus memastikan sistem mereka mampu mencegah anak-anak di bawah usia yang ditentukan untuk membuat atau menggunakan akun secara mandiri.

Implementasi Dilakukan Bertahap

Meski aturan sudah ditetapkan, pemerintah menyadari bahwa penerapannya membutuhkan proses adaptasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Maret 2026.

Pendekatan bertahap ini diharapkan memberi waktu bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami aturan baru tersebut.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan besar pada ekosistem digital di Indonesia.

Pemerintah Akui Akan Ada Tantangan di Awal

Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat, termasuk rasa tidak nyaman pada tahap awal penerapan.

Namun menurut pemerintah, langkah ini tetap perlu dilakukan demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi seharusnya membawa manfaat bagi kehidupan manusia, bukan justru mengancam masa depan generasi muda.

Ia menyampaikan pesan penting terkait arah kebijakan ini, “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan platform digital dapat meningkatkan sistem keamanan, sementara orang tua tidak harus menghadapi tantangan pengawasan digital seorang diri.



Scr/Mashable




Don't Miss