Yunani Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Mulai 2027

10.04.2026
Yunani Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Mulai 2027
Yunani Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Mulai 2027

Pemerintah Yunani berencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan platform digital pada anak.

Dalam pernyataannya, Mitsotakis menyoroti lonjakan masalah kesehatan mental di kalangan remaja, termasuk kecemasan, gangguan tidur, serta kecanduan layar yang dipicu oleh desain adiktif media sosial.

Ia menilai penggunaan perangkat digital secara berlebihan membuat anak sulit beristirahat secara mental dan terpapar tekanan sosial akibat perbandingan serta komentar di dunia maya.

“Kami melihat anak-anak menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar, yang berdampak pada kualitas tidur dan kesehatan mental mereka,” ujarnya dalam pesan video yang ditujukan kepada publik muda.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Survei yang dilakukan lembaga ALCO pada Februari 2026 menunjukkan sekitar 80 persen responden mendukung kebijakan pembatasan tersebut. Sebelumnya, pemerintah Yunani juga telah melarang penggunaan ponsel di sekolah serta menyediakan platform kontrol orang tua untuk membatasi waktu layar anak.

Mitsotakis menegaskan bahwa Yunani ingin menjadi pelopor dalam upaya perlindungan anak di era digital. Ia juga berharap kebijakan ini dapat diikuti oleh negara lain di kawasan Eropa.

Pemerintah Yunani tidak hanya berhenti pada kebijakan nasional. Dalam surat yang dikirim kepada Presiden European Commission, Ursula von der Leyen, Mitsotakis mengusulkan penerapan sistem terpadu di tingkat European Union.

Ia mengusulkan penetapan usia minimum digital (digital age of majority) pada 15 tahun di seluruh Uni Eropa, disertai kewajiban verifikasi usia bagi pengguna platform serta sistem penegakan hukum dan sanksi yang seragam. Targetnya, regulasi terpadu ini dapat diterapkan sebelum akhir 2026.

Langkah Yunani mengikuti tren global dalam memperketat regulasi media sosial bagi anak. Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, termasuk akses ke platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Sejumlah negara lain seperti Inggris, Prancis, Denmark, Malaysia, dan Polandia juga tengah mempertimbangkan atau menyusun regulasi serupa.

Meski demikian, beberapa perusahaan teknologi seperti Meta dan Snap menyatakan skeptisisme terhadap efektivitas larangan tersebut dalam melindungi anak, meskipun tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Rencana kebijakan Yunani mencerminkan meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial terhadap generasi muda.

Dengan semakin masifnya penggunaan platform digital, pemerintah di berbagai negara kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan kesehatan mental anak.



Scr/Mashable




Don't Miss