Saya mengenal Bandar Lampung bukan hanya melalui jalan, bangunan, dan ruang publiknya, tetapi juga melalui dinding-dindingnya. Selama meneliti graffiti dan street art, saya belajar melihat dinding bukan sekadar sebagai permukaan tempat gambar dibuat. Dinding menyimpan jejak tentang siapa yang pernah hadir, apa yang ingin ditampilkan, dan apa yang kemudian dihapus.
Karena itu, ketika melihat mural di kawasan flyover Pahoman, saya tidak hanya melihat sebuah gambar. Mural tersebut menghadirkan beberapa figur dalam satu bidang visual, termasuk wajah Wali Kota Bandar Lampung yang sedang menjabat. Pada suatu waktu, wajah tersebut ditimpa tagging graffiti. Kemudian bagian yang terganggu direstorasi dan wajah itu kembali terlihat seperti semula. Peristiwa ini berlangsung dalam rentang Mei hingga Desember 2025.
Sekilas, tidak ada yang terlalu rumit: mural dibuat, graffiti muncul, lalu mural diperbaiki. Tetapi semakin lama saya memperhatikan perubahan pada dinding itu, semakin sulit bagi saya melihatnya hanya sebagai persoalan vandalisme dan perbaikan.
Saya mulai bertanya: siapa yang sebenarnya berhak terlihat di dinding kota?
Pertanyaan itu membawa saya pada gagasan Lefebvre tentang right to the city. Kota bukan hanya ruang yang kita lewati atau gunakan, tetapi ruang yang terus diproduksi melalui tindakan manusia (Lefebvre 1991). Dinding flyover Pahoman memperlihatkan hal itu dalam bentuk yang sangat sederhana. Ada pihak yang memproduksi sebuah citra dan membuatnya hadir dalam ruang publik. Ada pihak lain yang kemudian menambahkan tanda di atasnya.

Saya tidak tahu siapa pembuat tagging tersebut. Saya juga tidak tahu apakah ia bermaksud menyampaikan pesan politik tertentu. Karena itu, saya tidak ingin buru-buru menyebutnya sebagai tindakan perlawanan. Tagging dapat muncul sebagai ekspresi personal, klaim eksistensi, atau gestur yang memang memiliki makna politik, tetapi maksud pembuatnya tidak dapat dipastikan hanya dari jejak visualnya. Manuskrip penelitian saya sendiri menunjukkan ambiguitas tersebut.
Justru ketidakpastian itu membuat saya melihat dinding tersebut dari sisi yang lain.
Bagaimana jika yang terjadi di sana bukan hanya gangguan terhadap sebuah mural, tetapi perebutan kapital simbolik?
Saya kemudian melihat dinding itu sebagai sebuah medan, dalam pengertian (Bourdieu 2021), tempat para pembuat tanda berusaha memperoleh pengakuan. Mural memiliki bentuk legitimasi tertentu. Ia hadir sebagai karya yang dapat diterima dalam lanskap kota dan memperoleh ruang untuk tampil. Tagging datang dari posisi yang berbeda. Ia tidak memiliki legitimasi yang sama, tetapi tetap mampu memaksa publik melihat sesuatu yang sebelumnya tidak ada.
Keduanya sama-sama meninggalkan tanda.
Keduanya sama-sama membutuhkan keterlihatan.
Tetapi keduanya tidak memiliki kekuatan yang sama untuk mempertahankan keterlihatan tersebut.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik. Saya tidak lagi melihat hubungan antara mural dan graffiti hanya sebagai pertentangan antara “seni” dan “vandalisme”. Saya melihat dua praktik produksi tanda yang bertemu pada permukaan yang sama dan, dengan cara masing-masing, berusaha memperoleh posisi dalam ruang visual kota (Iveson 2010).
Ketika tagging hanya menyasar wajah Wali Kota yang sedang menjabat, sementara figur lain dalam mural relatif tidak tersentuh, pilihan tersebut juga menarik untuk diperhatikan. Figur-figur historis telah memiliki jarak waktu tertentu dari kekuasaan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, wajah pemimpin yang sedang menjabat masih berada sangat dekat dengan relasi kekuasaan yang dialami masyarakat sekarang.
Saya tidak dapat mengatakan bahwa selektivitas itu membuktikan motif politik tertentu. Tetapi secara visual, efeknya jelas: wajah yang sebelumnya tampil utuh sebagai representasi mengalami gangguan tepat pada bagian yang membuatnya mudah dikenali.
Yang diperebutkan akhirnya bukan hanya dinding.
Yang diperebutkan adalah siapa dan tanda apa yang memperoleh kesempatan untuk terlihat.
Lalu datang restorasi.
Tagging yang sebelumnya mengubah permukaan dinding dihapus. Wajah kembali diperjelas. Jejak gangguan menghilang. Dari sudut pandang teknis, tindakan itu dapat dianggap sebagai perbaikan mural. Tetapi bagi saya, ada sesuatu yang lebih menarik untuk dilihat. Restorasi tidak hanya mengembalikan bentuk; ia juga mengembalikan keterbacaan citra dan menutup kembali kemungkinan visual yang sempat terbuka (Denis and Pontille 2024).
Foucault membantu saya melihat bahwa kuasa tidak selalu bekerja melalui perintah atau larangan yang terlihat jelas. Kuasa juga dapat bekerja melalui pengaturan terhadap apa yang boleh tetap tampak, apa yang harus diperbaiki, dan apa yang akhirnya kembali dianggap normal (Foucault 1980, 1977).
Saya tidak ingin mengatakan bahwa restorasi tersebut pasti diperintahkan pemerintah. Saya juga tidak ingin menjadikan diamnya Wali Kota sebagai bukti adanya strategi politik tertentu. Manuskrip saya hanya menunjukkan bahwa tidak terdapat respons resmi yang terlihat terhadap rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, diam lebih tepat dibaca sebagai ruang tafsir daripada sebagai fakta tentang niat politik.
Namun satu hal sulit diabaikan: setelah restorasi, satu tanda kembali memperoleh posisi dominan, sementara tanda yang lain hilang dari permukaan.

Di titik itu saya mulai melihat ketimpangan kapital simbolik dengan cara yang berbeda. Kapital simbolik bukan hanya soal siapa yang memperoleh pengakuan. Ia juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kemampuan untuk membuat tandanya bertahan (Bourdieu 2021).
Pembuat graffiti mungkin berhasil muncul. Tetapi kemunculan tidak selalu berarti keberhasilan mempertahankan diri. Sebaliknya, mural yang memiliki legitimasi lebih kuat dapat dipulihkan ketika terganggu. Dinding yang sama menjadi tempat bagi dua tindakan, tetapi hasil akhirnya tidak sama.
Ruang publik memang terbuka untuk dilihat banyak orang. Tetapi keterbukaan itu tidak berarti semua orang memiliki kekuatan yang sama untuk menentukan apa yang akan tetap terlihat.
Saya kembali melihat dinding Pahoman sebagai sesuatu yang lebih dari sekadar latar bagi sebuah gambar. Dinding itu memperlihatkan bagaimana ruang kota diproduksi, diganggu, diperbaiki, dan dinormalisasi kembali. Di sana, mural, graffiti, dan restorasi bukan tiga peristiwa yang berdiri sendiri. Ketiganya membentuk satu rangkaian perebutan makna dan keterlihatan.
Mungkin karena itu saya tidak lagi tertarik hanya pada pertanyaan, “Siapa yang merusak mural?”
Pertanyaan yang lebih penting bagi saya adalah:
Siapa yang mempunyai cukup kapital, legitimasi, dan kuasa untuk membuat gambarnya tetap terlihat, dan siapa yang hanya diberi kesempatan untuk muncul sebelum akhirnya dihapus?
Referensi:
Bourdieu, P. 2021. Forms of Capital. Polity Press. https://books.google.co.id/books?id=T7nTzQEACAAJ.
Denis, Jérôme, and David Pontille. 2024. “The Material Politics of Graffiti Removal.” Visual Anthropology 37 (4): 354–75. https://doi.org/10.1080/08949468.2024.2366675.
Foucault, M. 1977. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books. https://books.google.co.id/books?id=o9cPAQAAMAAJ.
Foucault, M. 1980. Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972-1977. Knopf Doubleday Publishing Group. https://books.google.co.id/books?id=Aqf309sk_EsC.
Iveson, Kurt. 2010. “The Wars on Graffiti and the New Military Urbanism.” City 14 (1–2): 115–34. https://doi.org/10.1080/13604810903545783.
Lefebvre, Henri. 1991. The Production of Space. Blackwell.

