Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler baru.
Inisiatif ini merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital seperti scam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan bahwa fokus perusahaan adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujar Filin.
Apa yang Berubah untuk Pelanggan?
Beberapa ketentuan baru dalam proses registrasi nomor seluler:
- WNI: Registrasi menggunakan NIK + verifikasi wajah (face recognition).
- Pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah: Registrasi menggunakan NIK pelanggan serta NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Dengan sistem ini, setiap nomor seluler dipastikan terhubung langsung dengan identitas yang tervalidasi.
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pelanggan
- Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).
- Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
- Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk:
- Mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka.
- Mengajukan pemblokiran jika terdapat nomor yang tidak dikenali.
Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM.
Cara Melakukan Registrasi Biometrik
- Melalui GraPARI
Pelanggan dapat datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas layanan Telkomsel siap membantu seluruh pelanggan, termasuk yang tidak memiliki smartphone. - Registrasi Mandiri Secara Online
Pelanggan juga dapat melakukan registrasi mandiri melalui laman resmi: tsel.id/registrasibiometrik
Langkahnya:
- Verifikasi nomor yang akan diregistrasi.
- Masukkan NIK.
- Lakukan selfie untuk proses verifikasi wajah.
Proses registrasi ini dirancang singkat, jelas, dan mudah diikuti.
Keamanan Data & Kepatuhan Regulasi
Hal paling krusial dari registrasi ini adalah tentang keamanan data. Telkomsel menegaskan bahwa data biometrik hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.
Teknologi yang digunakan juga telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir.
Pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik.
Beberapa ketentuan tambahan:
- Nomor yang sudah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan.
- Tersedia fasilitas registrasi ulang biometrik bagi pelanggan lama yang ingin berpindah ke sistem terbaru.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses laman resmi Telkomsel atau menghubungi kanal layanan pelanggan resmi.
Scr/Mashable


















