Demi Lindungi Wisatawan, Kemkomdigi Siap Blokir OTA Tak Berizin

27.02.2026
Demi Lindungi Wisatawan, Kemkomdigi Siap Blokir OTA Tak Berizin
Demi Lindungi Wisatawan, Kemkomdigi Siap Blokir OTA Tak Berizin

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum mengantongi izin resmi.

Langkah ini diambil demi menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).

Menurut Meutya dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemerintah tidak ingin manfaat ekonomi pariwisata justru bocor karena praktik akomodasi ilegal yang dipasarkan melalui platform digital.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,”

Ia menjelaskan, maraknya akomodasi privat—termasuk vila milik warga asing—yang belum memiliki izin resmi telah menimbulkan kerugian bagi ekonomi daerah. Karena itu, Kemkomdigi siap mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik tersebut.

“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,”

Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu penopang utama ekonomi nasional. Pada 2025, sektor ini menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97 hingga 4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kementerian Pariwisata ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029.

Berdasarkan hasil pengawasan di lima provinsi prioritas—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat—Kementerian Pariwisata menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,”

Untuk itu, Kementerian Pariwisata memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk membersihkan daftar penginapan tak berizin dari sistem mereka. Ke depan, hanya akomodasi yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform digital, demi memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu menjaga ekosistem digital pariwisata tetap sehat, sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dari praktik usaha ilegal yang merugikan negara dan masyarakat daerah.

Scr/Mashable




Don't Miss