Pemerintah resmi memberlakukan sistem baru registrasi kartu SIM mulai 1 Juli 2026. Kini, setiap pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru wajib menjalani proses verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) sebagai bagian dari registrasi.
Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam pendaftaran kartu SIM.
Dalam skema baru ini, data wajah pelanggan akan dicocokkan secara langsung dengan basis data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Kemkomdigi menegaskan operator seluler hanya mengirimkan data biometrik yang telah dienkripsi ke sistem Dukcapil untuk proses verifikasi identitas. Apabila hasil pencocokan dinyatakan valid, nomor seluler baru dapat langsung diaktifkan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.
Menurut informasi dari Portal Informasi Indonesia, proses registrasi SIM berbasis biometrik ini berlangsung jauh lebih cepat dibanding metode lama. Jika sebelumnya registrasi bisa memakan waktu 20 hingga 30 menit, sistem baru ini diklaim hanya membutuhkan sekitar 5 sampai 10 detik untuk proses verifikasi wajah.
Selain itu, pemerintah memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun Kemkomdigi, sejalan dengan ketentuan perlindungan data No. 27 of 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Cara Registrasi SIM Card dengan Face Recognition
Berdasarkan pedoman dari JDIH Kemkomdigi, registrasi SIM card kini menggunakan standar identitas baru berbasis biometrik untuk meningkatkan validasi data pengguna.
Secara umum, proses registrasi terdiri dari empat tahap utama:
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Sistem melakukan validasi data kependudukan ke database Dukcapil
- Melakukan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah
- Nomor aktif setelah data dinyatakan valid
Langkah Registrasi SIM Biometrik
1. Persiapan Awal
Sebelum memulai registrasi, pelanggan perlu menyiapkan:
- NIK dari KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Ponsel dengan kamera yang berfungsi baik
Pastikan wajah terlihat jelas saat proses selfie. Hindari penggunaan masker, topi, atau kacamata hitam agar sistem dapat mengenali wajah dengan akurat.
2. Akses Portal Operator
Registrasi dilakukan melalui portal resmi masing-masing operator atau aplikasi terkait.
Untuk pelanggan Telkomsel, registrasi dapat dilakukan melalui portal registrasi atau aplikasi myTelkomsel.
Pelanggan Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri) dapat menggunakan portal registrasi IOH.
Sementara pelanggan XL Axiata dan AXIS bisa mengakses portal registrasi masing-masing.
Alur Verifikasi Registrasi
Setelah masuk ke portal operator, pelanggan perlu mengikuti tahapan berikut:
Pilih Menu Registrasi
Masuk ke menu Registrasi Biometrik atau Biometric Prepaid.Verifikasi Nomor
Masukkan nomor SIM baru yang ingin diaktifkan. Sistem akan mengirim kode OTP melalui SMS untuk verifikasi awal.Masukkan NIK dan KK
Input nomor KTP dan nomor KK sesuai data kependudukan.Lakukan Face Recognition
Ambil selfie dengan posisi wajah tepat di dalam lingkaran panduan. Gunakan pencahayaan yang cukup dan latar belakang sederhana.Proses Pencocokan Dukcapil
Sistem akan mencocokkan wajah dan NIK dengan database Dukcapil dalam hitungan detik.
Aktivasi Nomor Seluler
Jika data wajah, NIK, dan KK dinyatakan cocok, pelanggan akan menerima notifikasi melalui SMS bahwa registrasi berhasil dan nomor seluler sudah aktif.
Penerapan registrasi SIM biometrik ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperketat keamanan identitas digital di Indonesia. Dengan verifikasi wajah, risiko penyalahgunaan NIK untuk registrasi nomor bodong diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Scr/Mashable

















