Mohamed Salah Digugat Utang Rp6 Miliar Usai Mangkir dari Pengadilan

07.09.2026
Mohamed Salah Digugat Utang Rp6 Miliar Usai Mangkir dari Pengadilan
Mohamed Salah Digugat Utang Rp6 Miliar Usai Mangkir dari Pengadilan

Bintang sepak bola asal Mesir, Mohamed Salah, mendadak jadi sorotan publik setelah tersandung kasus hukum serius di tanah airnya. Mantan penyerang Liverpool yang kini resmi berseragam Trabzonspor tersebut terancam mengalami kerugian hukum besar usai mangkir dari sidang gugatan utang biaya pengacara yang menunggak selama 13 tahun.

Salah absen tanpa alasan yang jelas dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan New Cairo, Mesir. Dalam perkara ini, ia bertindak sebagai tergugat atas tuntutan yang dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Amr Farag Allah.

Tak tanggung-tanggung, sang pengacara menuntut ganti rugi dan pembayaran jasa hukum dengan nilai mencapai 255.000 poundsterling (sekitar Rp6 miliar).

Awal Mula Sengketa Utang 13 Tahun

Berdasarkan berkas perkara di pengadilan, Farag Allah mengklaim bahwa penyerang berusia 34 tahun tersebut belum melunasi biaya atas berbagai layanan konsultasi, pengelolaan administrasi, hingga penyelesaian dokumen hukum yang dilakukannya dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Gugatan tersebut berlandaskan pada surat kuasa umum yang ditandatangani oleh Salah sejak 20 Juli 2012 lalu—saat ia masih di awal kariernya—dan baru saja berakhir masa berlakunya pada Agustus 2025. Selain menuntut pelunasan honorarium, penggugat juga meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan moril yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Mangkir Sidang, Terancam Otomatis Kalah Gugatan

Pada sesi persidangan tersebut, majelis hakim sebenarnya mewajibkan Mohamed Salah untuk hadir secara langsung demi mengucapkan sumpah krusial di hadapan hukum. Sumpah tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi atau membantah secara sah apakah Farag Allah benar-benar melakukan pekerjaan hukum tersebut dan apakah utang-piutang itu memang nyata ada.

Keputusan Salah untuk mangkir tanpa alasan sah bisa berujung fatal. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Mesir, tindakan tidak hadir tersebut dapat dikategorikan sebagai “menolak mengucap sumpah”, sebuah pelanggaran yang memosisikan sang pemain dalam situasi sangat menyudutkan atau bahkan otomatis dianggap kalah dalam persidangan.

Atas situasi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan terkait biaya ganti rugi hingga hasil dari rangkaian persidangan selanjutnya dikeluarkan.

Scr/Mashable



Yang baru dari Gelanggang



Don't Miss