
United Arab Emirates resmi mengambil langkah tegas terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Negara tersebut mengumumkan aturan baru yang secara efektif melarang anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, menjadikannya sebagai negara Arab pertama yang menerapkan kebijakan semacam ini.
Kebijakan ini muncul hanya beberapa hari setelah United Kingdom juga mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah kedua negara ini menunjukkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental, keamanan digital, dan privasi anak.
Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Memiliki Akun Media Sosial
Berdasarkan regulasi terbaru di United Arab Emirates, anak-anak berusia di bawah 15 tahun tidak lagi diperbolehkan untuk:
- Membuat akun media sosial pribadi
- Menggunakan akun aktif
- Mengunggah konten
- Memberi komentar
- Membagikan postingan
- Bergabung dengan grup publik
Artinya, akses mereka terhadap platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X akan dibatasi secara signifikan.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya, cyberbullying, predator online, hingga kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan.
Usia 15–16 Tahun Masih Boleh, Tapi dengan Pengawasan Ketat
Meski demikian, pemerintah United Arab Emirates masih memberikan akses terbatas bagi remaja usia 15 hingga 16 tahun.
Namun, penggunaan media sosial pada kelompok usia ini harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, antara lain:
- Filter konten sesuai usia
- Pembatasan interaksi dengan pengguna tak dikenal
- Tools manajemen screen time
- Fitur pengawasan orang tua
Dengan kata lain, remaja tetap bisa menggunakan media sosial, tetapi dalam ekosistem digital yang lebih terkontrol.
Platform Wajib Gunakan AI untuk Verifikasi Usia
Salah satu poin paling penting dari regulasi baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan media sosial untuk menerapkan verifikasi usia yang jauh lebih ketat.
Platform digital kini diwajibkan menggunakan:
- Verifikasi identitas digital
- Sistem pengecekan berbasis AI
- Teknologi pendukung autentikasi usia
Pemerintah menegaskan bahwa metode lama berupa self-declaration—di mana pengguna hanya memasukkan tanggal lahir sendiri—tidak lagi dianggap valid.
Ini menjadi tekanan besar bagi perusahaan teknologi global untuk membangun sistem verifikasi yang benar-benar efektif.
Akun Lama Anak di Bawah 15 Tahun Harus Dinonaktifkan
Aturan baru ini juga berlaku untuk akun yang sudah terlanjur dibuat.
Artinya, seluruh akun media sosial yang diketahui dimiliki anak di bawah usia 15 tahun wajib:
- Dinonaktifkan
- Diblokir
- Dicegah membuat akun baru lewat bypass sistem
Selain itu, platform juga dilarang menggunakan data pribadi anak untuk:
- Iklan tertarget
- Behavioral profiling
- Algoritma personalisasi berbasis perilaku
Langkah ini memperkuat isu perlindungan data anak yang kini menjadi perhatian global.
Keputusan United Arab Emirates bisa menjadi awal gelombang regulasi baru terhadap media sosial di berbagai negara, termasuk Asia dan Eropa.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah mulai mempertanyakan sejauh mana platform digital bertanggung jawab atas dampak psikologis yang dialami generasi muda.
Scr/Mashable




















