Mulai 1 Juli 2026, masyarakat Indonesia akan menghadapi aturan baru dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
Jika sebelumnya aktivasi nomor ponsel cukup menggunakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini proses tersebut akan diperketat melalui teknologi biometrik berbasis face recognition atau pengenalan wajah.
Kebijakan ini digulirkan pemerintah sebagai upaya memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital seperti penipuan online, spam, hingga penyebaran akun palsu.
Namun, di balik tujuan positif tersebut, muncul sorotan dari industri telekomunikasi terkait biaya implementasi yang dinilai cukup membebani.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara resmi meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali tarif validasi data biometrik yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, biaya validasi biometrik untuk setiap pelanggan dipatok sebesar Rp3.000 per orang. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding skema verifikasi sebelumnya yang hanya mengandalkan pencocokan data NIK dan KK.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menilai bahwa kebijakan registrasi pelanggan sejatinya merupakan mandat negara untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang aman dan tertib.
Karena itu, menurutnya, beban biaya validasi biometrik tidak semestinya dibebankan kepada operator seluler ataupun masyarakat.
Marwan menyoroti bahwa biaya Rp3.000 mungkin terlihat kecil secara nominal, tetapi jika dikalikan dengan jutaan pelanggan baru setiap tahunnya, total bebannya menjadi sangat besar bagi industri.
Apalagi registrasi kartu SIM merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk berkomunikasi.
Menurut ATSI, akses komunikasi saat ini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, mulai dari pendidikan, pekerjaan, transaksi digital, hingga layanan publik. Dalam konteks tersebut, registrasi SIM card bukan sekadar aktivitas komersial, melainkan kebutuhan esensial warga negara.
“Rp 3.000 itu sedikit lagi (seperti membeli kuota data) 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi. Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ”, ucap Marwan dikutip dari detik.com (24/06/26).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjelaskan bahwa biaya registrasi kartu SIM berbasis biometrik tidak akan dibebankan kepada pelanggan secara langsung. Sebaliknya, biaya tersebut akan ditanggung oleh operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.
Meski demikian, operator menilai skema tersebut tetap berpotensi memicu efek domino. Beban biaya operasional tambahan bisa berdampak pada strategi bisnis perusahaan, termasuk efisiensi layanan, investasi infrastruktur jaringan, hingga potensi penyesuaian harga layanan telekomunikasi di masa mendatang.
Dari sisi teknologi, penggunaan face recognition untuk registrasi SIM card memang menawarkan sejumlah keunggulan. Sistem ini dinilai lebih akurat dalam memverifikasi identitas pengguna dibanding metode manual.
Dengan biometrik wajah, peluang penggunaan identitas palsu atau registrasi massal menggunakan data curian dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah sendiri mendorong transformasi digital yang lebih aman dengan menempatkan keamanan identitas sebagai prioritas utama.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan nomor ponsel untuk aktivitas ilegal terus meningkat, sehingga penguatan sistem verifikasi dianggap mendesak.
Namun, implementasi teknologi canggih selalu datang dengan tantangan. Selain isu biaya, ada pula kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi.
Masyarakat kini semakin kritis terhadap bagaimana data biometrik mereka disimpan, diolah, dan diamankan dari potensi kebocoran.
Scr/Mashable





















