ASN Depok Ramai Jadi Sorotan, BKPSDM Terbitkan Aturan Tegas Soal Live Media Sosial

10.06.2026
ASN Depok Ramai Jadi Sorotan, BKPSDM Terbitkan Aturan Tegas Soal Live Media Sosial
ASN Depok Ramai Jadi Sorotan, BKPSDM Terbitkan Aturan Tegas Soal Live Media Sosial

Pemerintah Kota Depok secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja berlangsung. Kebijakan ini berlaku mutlak untuk seluruh platform digital pribadi, kecuali jika aktivitas tersebut dilakukan demi kepentingan akun resmi instansi pemerintah dan pemenuhan tugas kedinasan.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh abdi negara tetap menjaga fokus penuh dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat luas tanpa terdistraksi oleh aktivitas dunia maya. Pengawasan terhadap performa digital ini menjadi salah satu prioritas utama untuk menjaga marwah dan integritas birokrasi di lingkungan Pemkot Depok.

Prioritas Pelayanan Publik dan Integritas Bangsa

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, mengingatkan kembali esensi utama dari coretan tugas seorang aparatur negara yang wajib taat asas. Menurutnya, pemanfaatan waktu kerja secara produktif merupakan cerminan langsung dari tanggung jawab moral ASN terhadap amanah rakyat.

“Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara,” tegas Endra dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).

Beliau juga menambahkan bahwa setiap pegawai dituntut untuk selalu proaktif dan tanggap dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi di lapangan secara akuntabel. Melalui komitmen ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penurunan kualitas performa kerja akibat kelalaian dalam memanfaatkan fasilitas teknologi.

Payung Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Lebih jauh, Endra menjelaskan bahwa aktivitas live di media sosial untuk keperluan personal saat jam dinas dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang serius. Ketetapan hukum mengenai sanksi dan aturan main ini mengacu secara linear pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam klausul regulasi tersebut, setiap abdi negara diwajibkan menjalankan seluruh tupoksi dengan penuh tanggung jawab serta menaati jam kerja yang telah ditentukan. Segala bentuk aktivitas di luar kedinasan yang dilakukan pada waktu produktif dinilai secara nyata dapat mengikis kualitas pelayanan serta merugikan produktivitas daerah.

Implementasi Nilai Inti BerAKHLAK Menurut Undang-Undang

Penegakan disiplin digital ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan internalisasi nilai dasar BerAKHLAK. Melalui fondasi nilai tersebut, setiap pegawai dituntut untuk menunjukkan sikap kerja yang profesional, loyal, adaptif, serta memegang teguh standar integritas tinggi.

Implementasi nilai ini diharapkan mampu membentuk karakter ASN yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga tahu batasan etika antara ruang privat dan ruang publik saat mengenakan seragam dinas. Pemkot Depok tidak ingin pemanfaatan gawai yang tidak pada tempatnya justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi lokal.

Himbauan Bijak Bermedia Sosial Bagi Aparatur Negara

Kendati demikian, pihak BKPSDM mengklarifikasi bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak melarang hak para pegawai untuk tetap aktif bersosialisasi di jagat maya. Pemanfaatan teknologi media sosial tetap diperbolehkan dengan catatan dilakukan secara bijak, di luar jam kerja resmi, serta tidak mengintervensi tugas utama.

Sebagai penutup, Endra mengajak seluruh jajarannya untuk menjadikan media sosial sebagai wadah edukasi yang positif dan kreatif, bukan sarana pamer aktivitas tak produktif saat melayani warga. Fokus utama seluruh elemen pegawai saat ini harus dikembalikan pada esensi bekerja keras, berkarya nyata, dan mempersembahkan dedikasi terbaik bagi kemajuan Kota Depok.

Scr/Mashable




Don't Miss