Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin cepat dan mulai merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Namun di tengah pesatnya penggunaan teknologi ini, pemerintah Indonesia mulai menyiapkan aturan agar pemanfaatan AI di sekolah tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar siswa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan AI instan oleh siswa pendidikan dasar dan menengah.
Pembatasan ini menjadi bagian dari kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital oleh siswa tetap sesuai dengan tahap perkembangan usia dan kebutuhan belajar mereka.
AI Instan seperti ChatGPT Tidak Direkomendasikan untuk Siswa
Dalam penjelasannya, Pratikno mengatakan bahwa siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan yang dapat memberikan jawaban secara langsung, seperti ChatGPT.
“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya. Tetapi menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang sudah dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” kata Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) yang dikutip dari Kumparan.
Menurutnya, penggunaan AI jenis tersebut berpotensi membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi dalam menyelesaikan tugas atau mencari jawaban, sehingga proses berpikir kritis dan kemampuan belajar mandiri bisa terganggu.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran. Artinya, AI yang digunakan di sekolah harus memiliki pendekatan edukatif, membantu proses belajar, dan bukan sekadar memberikan jawaban instan.
Dengan cara ini, teknologi tetap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa mengurangi peran guru maupun proses berpikir siswa.
Aturan Penggunaan Teknologi Digital di Sekolah
Pedoman yang disusun pemerintah tidak hanya mengatur soal pembatasan AI instan. Aturan tersebut juga mencakup berbagai aspek penting dalam pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan.
Beberapa poin yang diatur dalam kebijakan tersebut antara lain:
- Usia pengguna teknologi digital
- Tingkat kesiapan siswa dalam menggunakan teknologi
- Durasi penggunaan perangkat digital dalam kegiatan belajar
- Jenis teknologi yang diperbolehkan digunakan oleh peserta didik
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi alat bantu pembelajaran, bukan justru menghambat perkembangan kemampuan berpikir siswa.
Dengan regulasi yang jelas, diharapkan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam dunia pendidikan dapat berjalan secara sehat, membantu siswa berkembang, dan tetap menjaga kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Scr/Mashable

















