Pemerintah Indonesia Panggil Meta dan Google, Ancam Sanksi Terkait Pembatasan Media Sosial Anak

01.04.2026
Pemerintah Indonesia Panggil Meta dan Google, Ancam Sanksi Terkait Pembatasan Media Sosial Anak
Pemerintah Indonesia Panggil Meta dan Google, Ancam Sanksi Terkait Pembatasan Media Sosial Anak

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap platform digital global dengan memanggil Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusul ketidakpatuhan kedua perusahaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan platform dengan tingkat risiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kedua raksasa teknologi tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 30 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi hingga pemblokiran platform apabila pelanggaran terus berlanjut.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko digital, termasuk kecanduan, perundungan siber, dan paparan konten berbahaya,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.

Tak hanya Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban, meskipun telah menunjukkan kepatuhan parsial. Sebaliknya, pemerintah mengapresiasi langkah X dan Bigo Live yang telah lebih dulu menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah batas usia.

Regulasi ini muncul di tengah kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Indonesia mengikuti jejak sejumlah negara, termasuk Australia, yang sebelumnya telah memberlakukan pembatasan serupa.

Kementerian Komdigi menjelaskan bahwa kategori “platform berisiko tinggi” mencakup layanan yang memungkinkan interaksi dengan orang asing, memiliki sifat adiktif, serta berpotensi menimbulkan dampak psikologis negatif. Dengan penetrasi internet nasional yang mencapai lebih dari 80 persen, serta tingginya penggunaan di kalangan Generasi Z, kebijakan ini dinilai mendesak untuk diterapkan.

Saat ini, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terdampak oleh aktivitas digital tanpa pengawasan memadai. Pemerintah pun menegaskan akan terus memantau kepatuhan platform digital dan memperkuat pengawasan demi menjaga keamanan ruang siber nasional.



Scr/Mashable




Don't Miss